Tarif daftar listrik 2015

Pelanggan listrik di Indonesia saat ini dimudahkan oleh PT. PLN (Persero) untuk memilih cara penggunaan listrik yaitu dengan Prabayar dan Pascabayar. Merupakan kemudahan tersendiri bagi para pelanggan listrik untuk menentukan pemakaian listrik setiap bulannya dengan adanya listrik prabayar dengan cara menghitung kwh listrik yang Anda gunakan.

 

tarif-listrik-2015

Berikut adalah daftar tarif dasar listrik 2015

  1. Untuk golongan I-3, tarif listrik adalah  Rp 1.200/kWh.
  2. Untuk golongan R-2 dengan 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarif listrik adalah Rp 1.352/kWh.
  3. Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 2.200 VA, tarif listrik adalah Rp 1.353/kWh.
  4. Untuk golongan R-1 dengan kapasitas 1.300 VA, tarif listrik adalah Rp 1.352/kWh.
  5. Untuk golongan P-3, tarif listrik adalah Rp 1.352/kWh.
  6. Untuk golongan P-2 dengan kapasitas di atas 200 kVA, tarif listrik adalah Rp 1.200 per kWh.

tarif listrik ini berlaku mulai Januari tahun 2015. Bagi Anda dengan golongan rumah tangga dengan daya 450va dan 900va tidak mengalami kenaikan karena masih banyak golongan tidak mampu yang menggunakan daya tersebut.

 

Kesulitan beli pulsa PLN/ beli pulsa listrik, Download aplikasi Mobilepulsa dan beli Token listrik dan Pulsa all operator 24 Jam non-stop.

Scroll to Top